KENDARI, TELISIK.ID - Jelang Pemilu 2024, iklan berupa baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) kabupaten/kota dan provinsi mulai bertaburan di pinggir jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara walupun masa kampanye belum dimulai.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal 69, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.

Menanggapi tersebarnya atribut caleg ini, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye.

Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Siapkan 441 Siswa Bintara Amankan Agenda Pemilu 2024

“Dasar kami ada dua yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan surat edaran himbauan KPU RI terkait tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum sebelum masa kampanye. Tindak lanjutnya, setelah menyampaikan surat himbauan, dalam waktu dekat kami akan mengundang partai politik untuk mengadakan rapat koordinasi mengenai hal ini,” ujar Asril pada Telisik.id saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2023).