JAKARTA, TELISIK.ID - Sumber pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir cnnindonesia.com, UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut juga berlaku di Pilpres 2024 mendatang.

Di mana pada pasal 325 ayat (3) UU itu menyatakan bahwa sumber dana kampanye boleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.

Pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa "Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU".