Mereka yang menyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas. Seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak.

"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," bunyi pasal 327 ayat (3).

UU Pemilu juga mengatur sanksi bila penerimaan dana kampanye melebihi batas.

Baca Juga: Jokowi Tolak Permintaan Beras Jutaan Ton dari Arab dan China

Pasal 525 ayat (1) mengatur setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.