Untuk diketahui, dikutip dari partisipasiku.pbhn.go.id, Pemilu tahun 2019 lalu dilaksanakan berdasarkan UU Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pemilu saat itu merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
