Dimana pada 9 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Perpres ini adalah perubahan dari Perpres 99 tahun 2020. Salah satu tujuan Perpres ini terbit untuk maksud agar dapat menekan laju penyebaran COVID-19 dengan adanya kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

Dari konstruksi hukum Perpres perubahan tersebut menjadikan vaksin bersifat wajib sebagaimana pasal 13A ayat (2) berbunyi; “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-1 9.”

Jadi bagi setiap orang yang telah masuk dalam kelompok sasaran vaksin menjadi suatu kewajiban, tetapi dalam ayat (3) ada pengecualian bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

Karena vaksin adalah suatu kewajiban bagi yang memenuhi kriteria, maka bagi yang menolak dikenai sanksi administrasi, sebagaimana ayat (4), bahwa;