Maksud Pasal 13B menunjuk UU Wabah Penyakit Menular adalah UU No. 4 tahun 1984. Ketika UU ini ditunjuk oleh Pepres No. 14 tahun 2021 sebagai pendelegasian penerapan sanksi kumulatif, maka lengkap sudah bahwa seseorang yang memenuhi kriteria untuk menerima vaksin dan tidak melakukannya maka dianggap sebagai bentuk “pelanggaran sekaligus kejahatan”.

Hal ini dapat dilihat dalam UU No. 4 tahun 1984 pada Bab VII Ketentuan Pidana, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3);

1). Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2). Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

3). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.