Baca juga: Makna Silaturahmi bagi Jenderal Sigit, Mantan Direskrim Polda Sultra itu
Apa Bacaan Kita Terhadap Pepres ini?
Sepintas kita mencermati dari muatan, isi, pasal dan materi Perpres No. 14 tahun 2021 tersebut, adalah suatu bentuk penerapan hukum yang keras diletakkan pemerintah atas nama negara ditengah banyaknya penolakan terhadap program vaksinasi COVID-19.
Baik mereka yang menolak atas kesadaran sendiri atau karena dampak dari berita-berita menakutkan seputar dampak buruk vaksin COVID-19 tersebut.
Begitu kerasnya Pepres tersebut sehingga yang menonjol hanyalah sanksi (punishment) dengan ketiadaan penghargaan (reward) bagi yang telah melakukan vaksin. Walau disisi lain ada jaminan sosial dalam bentuk kompensasi kecacatan atau meninggal dunia dari pemerintah akibat kejadian ikutan pasca vaksinasi.
