Itupun sangat birokratis penangananya karena harus melalui terlebih dahulu kajian kausalitas. Aturan kompensasi ditulis dalam Pasal 15B Pepres No. 14 tahun 2021.

Yang menjadi catatan kritis penulis adalah kalau pun sanksi harus diterapkan oleh Perpres No. 14 tahun 2021, kenapa oleh pemerintah hanya mengambil kemanfaatan pasal sanksi delik kejahatan pidana dari UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kenapa tidak dimuat diktum pengaturan untuk menunjuk pula terkait apa saja hak rakyat dan apa kewajiban negara seperti yang termuat pada Pasal 8 ayat (1) dan (2), yakni;

1). Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.

2). Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.