Jadi pemerintah hanya menuntut kewajiban rakyat untuk patuh terhadap program vaksinasi disertai sanksi berat (pelanggaran administrasi dan kejahatan pidana). Tetapi ada hak rakyat yang ditulis dalam Undang-undang tidak dijadikan rujukan Pepres sebagai kompensasi ketaatannya, kecuali hanya cacat dan meninggal dunia.

Sampai disini, penulis menarik kesimpulan bahwa Pepres No. 14 tahun 2021 adalah bentuk egoisme pemerintah berhadapan dengan egoisme sebagian publik yang menolak vaksinasi COVID-19. Padahal hukum bermanfaat bukan karena dia adalah hukum tetapi ada kebaikan dan kemanfaatan didalamnya.

Baca juga: Kepastian Hukum Pilkada 2022 dan 2023

Kampanye Edukatif Menghindari Politisasi Kebencian

Sosialisasi atau bentuk kampanye Vaksin lebih bermanfaat dan edukatif untuk menurunkan egoisme baik pihak pemerintah maupun publik yang menolak vaksin. Kampanye edukatif akan menghilangkan pengaruh politisasi kebencian kepada pemerintah.