Karena dengan adanya vaksin COVID-19 yang diberikan secara gratis menunjukkan bahwa inilah program dan kebijakan pemerintah sebagai salah satu ikhtiar dan solusi paling nyata untuk keselamatan hidup bersama dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Tetapi terhadap sanksi tersebut di atas, penulis tidaklah sependapat dengan pemerintah baik sanksi pidana maupun akumulasi sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksinasi.
Karena negara dalam hal ini pemerintah seyogyanya dalam keadaan darurat kesehatan hanya mengatur dan memberi hukuman bagi soal-soal perbuatan kejahatan. Kalaupun ada tindakan administrasi, maka tidaklah harus sanksi yang berakibat kepada pemutusan hak-hak sosial kemanusiaan maupun kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.
Definisi Hukum harus menghindari pengaturan yang multitafsir atau pengaturan yang bersifat elastis dengan makna yang luas.
Maka pemerintah perlu melihat keadaan sosial dan suasana psikologi yang berkembang di masyarakat. Penolakan untuk tidak di vaksin belum tentu masuk kategori kejahatan atau hal-hal buruk. Lagi pula tidak semua tindakan buruk masuk ke ranah pidana ataupun hukum administrasi.
