Kalaupun tidak mau di vaksin adalah tindakan buruk, maka tidak semua tindakan perbuatan buruk harus dipidana atau harus di hukum administrasi. Kalaupun tingkatan hal buruk adalah kategori kejahatan dalam keadaan darurat kesehatan maka penerapan pidana adalah ultimum remedium yang dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Jadi tidaklah patut ada pertimbangan emosional apalagi egosentris dalam melahirkan dan menerapkan hukum terhadap hal-hal yang masih bersifat terjadi pertentangan di masyarakat. Pertimbangan sosiologis hukum baiknya mengawali kajian hukum pemerintah.
Masih banyak cara yang taktis bagi pemerintah untuk mengatur hal-hal yang menolak vaksin seperti hal berkampanye, tidak lelah melakukan edukasi dan terus membangun sinergisitas dan kesadaran dengan seluruh komponen bangsa ini termaksud di daerah.
Penulis yakin pada suatu waktu rakyat pasti akan sadar dan secara sukarela untuk melakukan vaksinasi. Sebagimana di negara-negara maju dan berkembang lainnya soal vaksin tidak bersifat mandatori tetapi merupakan hak dan kesukarelaan karena kesadaran akan pentingnya kekebalan terhadap penyakit agar terus hidup sehat. Karena sakit itu mahal.
Karena problema sesungguhnya adalah soal kampanye dan sosialisasi yang tidak masif serta adanya distrust terhadap pemerintah itu sendiri. Tim komunikasi publik pemerintah tidak giat dan tidak jernih memberikan penjelasan bagaimana vaksinasi itu berguna untuk kesehatan dan kekebalan yang berdampak komunal dan kepentingan bersama.
