KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel) divonis satu bulan penjara, setelah melanggar kode etik ASN dengan mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, kedua terpidana di proses oleh Sentra Gakumdu Konsel hingga berujung di meja hijau.

Dimana, mereka terbukti secara sah mengkapanyekan salah satu Paslon Pilkada di Konsel.

Dua ASN tersebut adalah AR dan MU. Untuk AR, ia ASN yang menjabat sebagai Lurah Palangga mengirim pesan ke dalam grup WhatsApp Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Palangga.

"Isi pesan tersebut mengajak seluruh anggota grup yang merupakan Kepala Desa se-Kecamatan Palangga untuk lanjutkan dua periode," kata Awaluddin, Kamis (3/12/2020).