Setelah menerima putusan tersebut, Gakumdu Konsel langsung mengeksekusi dua ASN tersebut.
"Karena putusannya telah inkra, maka Jaksa Gakkumdu Konsel melaksanakan eksekusi terpidana di Rutan Kendari didampingi Penyidik Gakkumdu Konsel," tandasnya. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha
