Muslihi menjelaskan, disebut ilegal bila kampus ataupun program studi gagal akreditasi. Sementara para mahasiswa yang dikabarkan akan integrasi ke kampus lain, kata Muslihi, tidak jadi melakukan tindakan tersebut dan masih berstatus aktif sebagai mahasiswa di STAI YPIQ Baubau.

“Mahasiswa pindah sebenarnya isu. Mengapa demikian? Sebab hembusan-hembusan yang mengatakan kami illegal,” kata Muslihi.

Muslihi memastikan bahwa proses pelayanan maupun aktivitas belajar terus berjalan. “Salah satunya (bukti) dengan telah selesainya dilakukan pembekalan bagi mahasiswa semester 7 yang akan PPL,” ujarnya.

STAI YPIQ berdiri sejak tahun 1994 yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) pada tahun 1993.

Wakil Rektor II IAIN Kendari, Nurdin, mengatakan dalam waktu dekat STAI YPIQ Baubau akan berpindah lokasi sebab lahan yang digunakan rencananya akan dimanfaatkan sebagai gedung untuk program pasca sarjana.