Ia menjelaskan bahwa penjaringan seharusnya dilakukan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor. Sementara masa jabatan Rektor UHO saat ini baru berakhir pada 2 Juli 2025.
"Saya tegaskan bahwa sejak awal saya sudah menduga bahwa Rektor Universitas Halu Oleo (Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu) tidak melaksanakan Peraturan Menteri. Tahapan penjaringan dimulai terlambat dan itu melanggar aturan," tegas Zein, Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Air Kali Tunggala Kendari Berubah Warna Hitam, Warga Duga dari Lindi TPA
Zein juga mengkritik keras statuta UHO Tahun 2025 yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam forum senat. Hal ini, katanya, memperkuat dugaan bahwa statuta disusun sepihak untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
"Statuta UHO 2025 diduga tidak dibahas dalam rapat senat. Beberapa petinggi senat yang saya konfirmasi pun tidak tahu-menahu soal statuta tersebut. Saya menduga statuta ini dijadikan alat manipulasi," tambahnya.
