MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan job fit pejabat esalon II yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 8 Maret lalu, tidak diakui legalitasnya oleh Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN).

Tidak diakuinya pelaksanaan job fit tersebut karena ada syarat administrasi rekomendasi KASN berupa pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) harus mengantongi izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dipenuhi.

Kendati demikian, saat ini Kemendagri telah mengeluarkan izin. Sehingga, job fit akan dilaksanakan ulang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengakui, ada kekeliruaan dalam pelaksanaan job fit 8 Maret lalu. Makanya pihaknya mengambil gerak cepat melakukan job fit dengan pemahaman, izin Kemendagri hanya berlaku untuk mutasi dan rotasi. Ternyata, sebelum melaksanakan job fit harus ada izin Kemendari.

Baca Juga: Jika Jokowi Jadi ke Muna, Plt Bupati Muna Bakal Bisikan Usulan Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur