Mantan Kadis PUPR itu juga meluruskan informasi yang menyebut bila Plt Bupati, Bachrun Labuta tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi jabatan.
Menurutnya, mutasi dan rotasi pejabat dapat dilakukan kepala daerah baik yang berstatus defenitif, Pj dan Plt.
"Untuk Plt dan Pj bupati tidak ada batasan waktu melaksanakan mutasi dan rotasi, sepanjang ada persetujuan teknis (Pertek) BKN dan izin Kemendagri," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
