Baca juga: Bupati Muna Adukan Oknum Komisaris Bank Sultra di OJK
"Kecepatan, akurasi, dan kapasitas Lab PCR RSUD Djafar Harun selevel balai Lab Kesehatan Daerah Makassar," terangnya.
Untuk informasi, sebelum terbit Keputusan Kemenkes RI, pada tanggal 23 Juli 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengajukan surat permohonan registrasi laboratorium pemeriksa COVID-19 kepada Balitbang Kemenkes RI.
Surat tersebut menyatakan jika Lab RSUD Djafar Harun telah memenuhi standar sarana/prasarana, SDM, dan peralatan.
Surat Dinkes Sultra ini ditindaklanjuti oleh Kemenkes RI dengan mengeluarkan surat pada tanggal 7 Agustus 2020 dengan nomor: sr.01.07/II/3184/2020. Yang menyampaikan kepada Dinkes Sultra bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di RS Djafar Harun Kolaka Utara sepanjang memenuhi syarat sesuai keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang Jejaring Pemeriksaan COVID-19, di bawah pengawasan dan pembinaan Dinkes Sultra. (B)
