"Masyarakat siapapun yang telah menyegel kantor itu saya akan pidanakan dia," kata Ruslan saat dihubungi lewat telepon.

Ruslan menambahkan, jika kantor yang disegel itu telah dibuka, itu berarti pihak yang menyegel kantor itu telah menyadari tentang apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan keliru.

Ruslan mengatakan, kepala desa itu harus membina masyarakat, dibina sesuai dengan kearifan yang ada di masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan SK pemberhentian para perangkat dan lembaga desa yang telah ia keluarkan, Ruslan mengatakan, itu tergantung apa yang disepakati dari pihak-pihak yang merasa keberatan.

Ruslan menerangkan, mengenai pemberhentian, itu adalah persoalan keberatan dari pihak yang diberhentikan, bukan persoalan masyarakat. Ia mengatakan, jika ada yang tidak terima dengan keputusannya melakukan pemberhentian, agar melakukan upaya-upaya di mana jalan terbaik supaya bisa mendapatkan hak-haknya.