Kantor desa itu disegel karena ulah Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Ruslan, yang melakukan pemberhentian secara massal para perangkat dan lembaga desa setempat.
Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II diberhentikan oleh Ruslan secara sepihak.
Selain memberhentikan secara massal para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan para anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Parahnya lagi, Ruslan juga bahkan memberhentikan para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari ketua RT I, II, III dan IV.
Menanggapi perbuatan Pj Kades Wamorapa yang telah mengeluarkan SK pemberhentian secara massal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, mengenai SK pemberhentian perangkat oleh Pj kades Wamorapa harus mendapat rekomendasi camat.
