Amaluddin menerangkan, tanpa adanya rekomendasi camat, SK yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa itu tidak berlaku.

Bahkan, dengan tegas Amaluddin mengatakan, Dinas PMD tidak mengakui SK Kades Wamorapa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Wakorumba Utara.

Ia menerangkan, pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 mengenai sebab-sebab perangkat desa berhenti.

"Demikian juga hal yang sama pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah," terang Amaluddin melalui pesan WhatsApp-nya. (A)

Reporter: Aris