KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tidak tercatat sebagai aset daerah.

Selain kantor DP3A, bekas kantor Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Kolut juga tidak ada dalam catatan aset daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hairil Imran, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya dua gedung tersebut yakni gedung DP3A dan bekas gedung Diskominfo memang tidak pernah dicatat sebagai aset daerah.

"Kalau tidak salah dengar pembangunan gedung DP3A atau bekas gedung Bappeda itu memang dilakukan oleh perusahaan pada waktu itu," jelasnya.