Baca Juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Polisi
Menurut Gusmufty, perbuatan CH tidak bisa ditolerir karena telah merusak citra partai Demokrat dan citra lembaga DPRD Kabupaten Muna.
"Maka dari itu kami mendesak Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Demokrat untuk segera memproses pemecatan dan pemberhentian CH, karena diduga telah melakukan perzinahan dan asusila (pencabulan) kepada saudari IT yang merupakan stafnya dan sesama kader Partai Demokrat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta, Don Mike mengatakan, telah menyerahkan semua bukti-bukti dokumen kepada DPP Partai Demokrat, dan berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kami juga sedang mengkaji kasus ini apakah memenuhi unsur Pasal 3 (a,b,c,d,e) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," terangnya.
