Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021 pada hakikatnya kantor PDAM Buton di pusatkan di wilayah Kabupaten Buton yang sebelumnya berada di Kota Baubau.

“Selain itu, hal ini juga menjawab keinginan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang maksimal bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Buton sendiri,” terangnya.

Baca Juga: Upacara Hari Bhayangkara ke-78, Ini Pesan Kapolres Buton

Kemudian Plt. Direktur berharap bahwa apa yang dilakukan PDAM Tirta Takawa Kabupaten Buton bisa terus berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari pemerintah, termasuk kontrol dan pengawasan dari masyarakat.

“Perpindahan ini tentu harapannya kita bisa memaksimalkan pelayanan kepada seluruh pelanggan masyarakat termasuk di unit yang ada di Buton Selatan, Buton Tengah, dan Baubau sehingga dapat efektif memberikan deviden dan manfaat bagi Pemerintah Daerah,” ucapnya.