Baca juga: Pesan WhatsApp Sekda Kendari Larang Kepala OPD Ajukan Anggaran ke Dewan Bocor
Sulkarnain mengatakan, keputusan untuk ditutupnya suatu instansi yang ada di Kota Kendari, ketika karyawan di dalamnya terkonfirmasi COVID-19 dan instansi tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
"Yang ditutup itu kalau yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Itu langsung kami tutup, tapi kalau misalnya kasusnya itu, bisa dilokalisir kemudian kita lakukan tracing, ternyata setelah hasil tracing kita temukan data bahwa yang bersangkutan itu memang terbatas aktivitasnya, sehingga tidak harus menggambil keputusan untuk melakukan penutupan," jelasnya.
Sementara itu, keputusan untuk ditutup dengan tidaknya suatu instansi yang didapati kasus COVID-19 terhadap karyawannya, terlebih dahulu akan dilakukan tracing, jika dalam hasil tracing terdapat sedikit aktivitas dan terbatas di kantor tersebut, maka tidak harus ditutup.
"Misalanya kaya kemarin, Pengadilan Agama, itu kan berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga memang harus ditutup, karena kalau tidak, bisa luas efeknya," pungkasnya.
