Silvester Sili Laba juga menyoroti lima tugas utama MPD Notaris daerah, termasuk pengawasan etika dan profesionalisme notaris, pengawasan administratif, penanganan keluhan masyarakat, pelatihan dan pengembangan profesional bagi notaris, serta penyusunan regulasi peraturan yang berkaitan dengan notaris.

Kakanwil berharap anggota MPD Notaris, baik yang baru dilantik maupun yang telah lama agar setiap langkah dan keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum dan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah (tingkat kabupaten/kota). Yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali