Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin menjelaskan, rapat harmonisasi ini membahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kolaka. Kelima raperda tersebut mencakup: Pertama, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata.
Kedua, Raperda Perlindungan Hukum dan Pelestarian Makanan Pangan Lokal. Ketiga, Raperda tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan. Keempat, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kawasan Industri. Terakhir, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca Juga: Cegah TPPU, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kenalkan Aplikasi Silaris ke OJK
Sebagai informasi tambahan, melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, Kantor Wilayah Kemenkumham dibentuk untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsi di daerah. Kanwil Kemenkumham menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum, serta penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum.
Peraturan Daerah diselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi melalui mekanisme harmonisasi, sesuai UU 13 Tahun 2022. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengharmonisasian Rancangan Perda Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
