KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. Rapat Harmonisasi guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Legal Drafter dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muna Cahwan dan Wakil Ketua II Muh. Natsir Ido.
Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh pada Selasa (5/12/2023) mengatakan bahwa pengharmonisasian raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Linda Fatmawati Saleh juga merinci tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 yang mengatur pedoman pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Cahwan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara atas fasilitas yang diberikan dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah.
