Muh. Tahir menjelaskan, notaris sebagai media pencucian uang memiliki kerentanan, dan peran sebagai gatekeeper sangat penting.

Muh. Tahir menekankan bahwa notaris sebagai objek pengawasan wajib mengimplementasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mereka juga diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi kejahatan pencucian uang.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja

Melansir www.kemham.go.id, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, penduduk sipil secara acak atau tidak terseleksi, serta objek vital.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikatakan, TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat. (B-Adv)