Terkait FGD, jelas Kakanwil, ini sebagai bentuk dukungan dan peran serta Kementerian Hukum dan HAM terhadap penyusunan regulasi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka penyusunan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ini melibatkan seluruh stakeholder baik di tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan akademisi.

"Harapan Kami semoga Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ini dapat mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara," harapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menjelaskan, terdapat 4 dimensi tugas sebagai landasan dalam bekerja.

Andap mengungkap dengan rakor ini dapat segera ketahui, adanya kendala dan persoalan yang menghambat pencapaian kinerja dan anggaran yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lantik 1 Pejabat Administrasi, 5 PPNS dan 31 Notaris