Andap meminta kepada Kakanwil, para Kadiv dan Kepala UPT segera mengambil langkah dan strategi sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang ada serta bagaimana meningkatkan akselerasi percepatan kinerja jajarannya.
"Waktu efektif untuk menyelesaikan target kinerja di tahun 2023 ini hanya tersisa 54 (lima puluh empat) hari," jelasnya.
Andap mengungkap sebagai bentuk sinergitas Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemda juga dilaksanakan FGD penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
"Pembangunan nasional akan berhasil jika dimulai dari desa," ungkapnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
