Sementara Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Lapoku, menegaskan agar identifikasi dan keterangan hasil telaah segera diselesaikan oleh jajaran bawahannya.
Dilanjutkan dengan pendampingan pemutakhiran data laporan keuangan, dan BMN oleh Kanwil DJPb Sultra dan KPPN Kendari di masing-masing satuan kerja, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi dan memberikan keterangan atas hasil telaah yang disampaikan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMN.
Baca Juga: Persiapan PJA 2024, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bersinergi dengan Biro Hukum
Sebagai informasi tambahan, melansir djkn.kemenkeu.go.id, Barang Milik Negara (BMN) mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. BMN juga dapat berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Proses penatausahaan BMN mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Pembukuan merupakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang, tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan mendukung pengelolaan BMN secara efektif dan efisien.
