Selain itu, pelamar harus dapat menunjukkan hasil penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya "baik." Daftar riwayat hidup lengkap juga merupakan bagian penting dari persyaratan pendaftaran.

Bagi calon pelamar, kewajiban lainnya termasuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun terakhir.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Paparkan Capaian Kinerja ke Komisi III DPR RI

Selain itu, pelamar diharuskan menandatangani pakta integritas yang menegaskan, mereka tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Mereka juga harus menyatakan, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.

Persyaratan lainnya mencakup surat keterangan bebas hukuman disiplin dari Inspektorat Jenderal atau Inspektorat serta pas foto terbaru berukuran 3R dengan latar belakang merah.