Calon pelamar juga diwajibkan memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah dan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat izin ini harus didasarkan pada rekomendasi dari Atasan (JPT Madya).
Terakhir, setiap pelamar CASN 2023 juga perlu melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Semua persyaratan ini menjadi langkah awal penting bagi mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang berkualitas di Kemenkumham Sulawesi Tenggara. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
