Kakanwil juga menyampaikan, telah dilakukan MoU antara aparat penengak hukum (APH), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi tentang kesisteman proses peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum bagi pencari keadilan khususnya WBP/Narapidana.
"Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada Divisi Pemasyarakatan baik dari sisi kapasitas maupun hunian ada 6 lapas/rutan yang sudah mengalami over kapasitas dan 2 lapas masih dalam keadaan terpenuhi jumlahnya," ungkapnya.
Kakanwil menambahkan, berkat kerjasama dan perhatian bersama, baik pusat maupun di daerah, situasi ketertiban dan keamanan di lingkungan UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara masih kondusif.
Kakanwil berharap melalui kegiatan itu, dapat diwujudkan adanya pembaharuan sistem tata kelola berkaitan dengan overstay pada rutan dan lapas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk mengatakan, opini kebijakan merupakan kegiatan diskusi secara daring yang digagas oleh badan penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia.
