Kedua, kekayaan intelektual berperan dalam mendorong inovasi, sehingga menciptakan produk dan jasa yang lebih unggul.

Ketiga, dalam hal ekonomi, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam menarik investasi. Produk atau jasa yang dilindungi oleh kekayaan intelektual cenderung lebih menarik bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai perusahaan.

Selain itu, dengan perlindungan kekayaan intelektual, para pelaku usaha dapat menghindari sengketa hukum terkait penggunaan merek, paten, atau hak cipta.

Ia membeberkan pada tahun 2024, terdapat 711 permohonan kekayaan intelektual dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, pencatatan hak cipta mendominasi dengan 611 permohonan, diikuti oleh 77 pendaftaran merek, 1 pendaftaran indikasi geografis, 1 pendaftaran desain industri, dan 21 permohonan paten.

Berdasarkan data ini, terlihat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi kekayaan intelektual yang cukup besar. Potensi ini, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber pendapatan signifikan bagi para pelaku usaha di daerah.