Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman mengatakan, saat melintasi area perairan Cempedak harus melambatkan laju kapal dan megambil jalur terjauh dari arah pesisir.

"Jadi tadi sudah disepakati bersama antara masyarakat dan perusahaan penyedia kapal, kapal jalan dengan kecepatan 10 Knot, tetapi melewati agak jauh dari wilayah pesisir Pulau Cempedak, sesuai dengan berita acara yang kita buat maksimal 10 Knot," katanya, Rabu (17/4/2024).

Warga Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Marjun menyampaikan dari awal warga setempat tidak melarang kapal cepat untuk melintas, namun dirinya meminta agar kapal yang melintas menurunkan laju kecepatannya, sehingga tidak lagi menciptakan ombak yang bisa merusak pemukiman pesisir

“Sebenernya kita nda larang ji mereka lewat, hanya kalau mereka lewat kencang sekali kapalnya. Maunya kita supaya mereka pelan. Tapi karena sdah ada keputusan ini kami akan terus awasi,” ungkapnya, Kamis (18/4/2024)

Baca Juga: Warga Wawonii Segel Kantor DPRD Konawe Kepulauan