"Kesimpulannya adalah karena terkait keselamatan banyak orang maka kemudian alur kapal itu harus masuk seperti semula. Terkait keluhan masyarakat bahwa karena terjadinya gelombang sehingga membuat abrasi menyebabkan pecahnya tanggul di pemakaman mereka akan diperbaiki," ucap Suwandi.
Kata Suwandi, untuk pemakaman umum yang rusak menjadi kewajiban pemerintah memastikan agar membuat tanggul pemecah gelombang sehingga tidak mengganggu pemakaman yang dimaksud.
Ia menegaskan, melalui program pemerintah daerah, khususnya Konawe Selatan dan Pemprov Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembangunan tanggul di sekitar TPU tersebut.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan saat rapat kerja bersama stekholder terkait tersebut, kapal cepat melalui jalur itu sudah turun temurun, dan masyarakat Pulau Cempedak tidak mempermasalahkan hal tersebut sebelumnya.
"Mungkin saja saat ini sudah terjadi kerusakan sehingga mereka menuntut untuk kemudian kapal cepat itu tidak melalui alur tersebut," ujar Suwandi.
