Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Telisik.id, kapal dengan nilai sekitar Rp 9,9 miliar ini diketahui digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak tahun 2020. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat setahun yang lalu dan saat ini Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengembangan penyelidikan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS