Kata dia, pada Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada bagian enam pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga.”

Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar."

Terkait izin clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin clearance, saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran.

"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance, karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkap Sesilia.

Ia menjelaskan, kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF. Selain itu, keberadaan kapal cepat itu juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan kementerian dan lembaga terkait.