Lebih lanjut, para pemilik kapal akan dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut.
Menurut pihak BTNW, untuk menjaga kelestarian terumbu karang di taman nasional Wakatobi ini, khususnya di lokasi penyelaman, akan dilakukan kegiatan patroli pengamanan baik secara mandiri bersama masyarakat maupun instansi terkait lainnya.
Termasuk melakukan kegiatan monitoring terumbu karang dan melakukan pemulihan ekosistem terhadap terumbu karang yang rusak, baik melalui metode transplantasi maupun secara alami.
Baca Juga: Kurang dari 5 Bulan, Pengadilan Agama Kolut Terima 118 Gugatan Cerai
Dari pantaun Telisik.id, posisi kandasnya kapal tongkang itu diduga berada di area terumbu karang yang selama ini menjadi lokasi snorkling dan viving para pengunjung Sombu Dive.
