4. Waktu makruh

Waktu makruh adalah waktu yang dilarang, meski tidak ada konsekuensi ketika melakukannya.

Waktu makruh mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah sholat Idul Fitri sampai 1 Syawal berakhir atau menjelang sholat Magrib ketika Matahari terbenam.

5. Waktu haram

Waktu haram adalah waktu yang dilarang dan ada konsekuensi dari pembayaran zakat pada waktu haram, yaitu zakatnya dianggap qada.