KENDARI, TELISIK.ID - Tempat ibadah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang saja.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Kendari menjadi level 3.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/499/2022 tentang PPKM level 3 di Kota Kendari. Edaran itu berlaku 15-28 Februari 2022.

Dalam edaran tersebut disebutkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta  tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang saja.

Meski demikian, dalam edaran, pemerintah meminta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di kediaman masing-masing. Masyarakat bisa memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan ibadah di rumah.