Allah subhanallah wa ta'ala pun berfirman, "Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (TQS. Al Ankabut:2).
Agama manapun mengharamkan bunuh diri. Dalam Syariat Islam ditegakkan salah satu fungsinya adalah menjaga jiwa, harta, akal dan kehormatan. Bunuh diri dalam Islam terkategori dosa besar sebab kita telah mengambil hak Allah dalam mematikan manusia. "...Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (TQS. An-Nisa: 29).
Islam memberikan jalan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif terhadap kesehatan mental rakyatnya adalah dengan meningkatkan ketakwaan individu. Setiap individu sadar ia sebagai makhluk Allah dan memiliki kewajiban menjaga dirinya dari dosa. Masyarakat pun berperan dalam hal ini yakni amar ma’ruf nahi munkar. Tidak kalah penting dari itu adalah penerapan aturan yang mengikat warga negaranya. Negara akan menutup celah pemicu bunuh diri.
Sebagai contoh, jika pemicunya berawal karena persoalan ekonomi, Islam menerapkan aturan Islam, memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya (sandang, pangan, dan papan). Lapangan kerja disediakan dalam rangka mendukung peran laki-laki sebagai pencari nafkah. Ketika pun butuh modal maka negara harus memberikan fasilitas pinjaman dari Baitul Maal. Wallahu ‘alam bishowab. (*)
