Menurutnya, pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar ada penyelesaian dari modus penipuan itu. Namun mereka merasa kecewa karena laporan itu tak ada kepastian hukum.

Baca Juga: Bertemu Kapolrestabes Medan, Ombudsman Bahas Maraknya Pungli, Premanisme dan Narkoba

"Bahkan laporan klien kami itu diarahkan ke pemberhentian karena tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, korban mengalami kerugian dan barang bukti juga telah diserahkan ke Penyidik Pembantu di Unit Pidum Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang," tambahnya.

Kemudian, kekecewaan korban juga ditimbulkan oleh Aipda Erwin Manullang. Dimana barang bukti yang sudah diserahkan di tangannya bisa dikembalikan kepada terlapor, Eka Putra Tarigan.

Padahal, barang bukti yang satu unit mobil, BPKB dan STNK serta surat perjanjian jual beli mobil telah dibeli korban dari terlapor, Eka Putra Tarigan.