"Kita kecewa dari kinerja Polrestabes Medan ini, mulai dari SP2HP yang kami terima laporan klien kami akan diberhentikan, alasannya tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, jelas ada korban dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik," katanya.

Selain itu, kuasa hukum ini mengaku bahwa Guntur membeli mobil dari Eka melalui Facebook atau Marketplace. Setelah mereka bertemu dan sepakat, korban membayar Rp 71 juta.

"Mobilnya Toyota Avanza. Namun saat uang ditransfer, korban heran kenapa transfernya bukan ke rekening Eka. Tapi kata Eka tidak apa apa," tambahnya.

Akan tetapi, setelah uang ditransfer ke rekening itu. Eka mengaku tidak menerima uang itu. Sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

"Tapi, pihak penyidik telah mengembalikan mobil itu kepada terlapor. Ini kan sangat aneh dan janggal, kami harapkan Kapolda Sumatera Utara juga mengawal kasus ini," terangnya.