MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta agar Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat anggota Polri terhadap dua waria.
"Jadi, kepada Kapolda Sumatera Utara. Kami kira Bapak Kapolda belum tahu, ada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat orang anggotanya dan telah dihukum demosi. Kami kira, kasus ini harus dituntaskan dengan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Minggu (23/7/2023) malam.
Bentuk penuntasan itu misalnya memberikan sanksi pidana terhadap empat anggota Polri itu. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Video: Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang
"Ini menjadi PR Kapolda Sumatera Utara yang baru menjabat, Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pidana umumnya harus segera dituntaskan," tuturnya.
