Untuk saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara termasuk lambat menanganinya. Sebab, proses masih penyelidikan.

"Seharusnya, penyidik segera menaikkan perkara itu menjadi penyidikan. Karena mereka sudah dihukum demosi atas sidang etik dugaan pemerasan itu. Berarti, dugaan pemerasan itu benar terjadi. Hanya saja, empat anggaran Polri itu membantah melakukan pemerasan, tapi mereka tidak membantah telah menerima uang. Jadi sudah sangat jelaskan," tambahnya.

Untuk itu, LBH Medan selalu kuasa hukum dari dua waria yang diduga diperas, meminta agar Polda Sumatera Utara bersikap tegas dan profesional.

"Jangan karena adanya Akpol yang berperkara, lantas kasus berjalan tidak tegas. Ini akan kami kawal terus," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, laporan dugaan pemerasan itu masih proses penyelidikan.