Permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini, kata Ade, mengacu pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Ade enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diminta oleh penyidik dari KPK untuk diserahkan. Dokumen yang diminta berhubungan dengan upaya penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

“Karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap,” kilahnya.

Desakan kepada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL hingga ditetapkannya tersangka terus mengalir. Desakan kali ini datang dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang di dalam bergabung beberapa mantan penyidik KPK.