Namun, penjelasan dalam keterangan pers dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai narasumber. “KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi,” harap Praswad.

Praswad juga mengingatkan, KPK sebagai anak kandung Reformasi yang tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi.

“KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan,” tandasnya.

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, pun mengingatkan Firli seharusnya memprioritaskan agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bapaslon Presiden-Wakil Presiden Pemilu 2024, Prabowo Masih Jomblo